Apa yang Dimaksud dengan Hukum Adat? Ini Penjelasannya

By Amirul Nisa, Kamis, 1 Juni 2023 | 10:00 WIB
Hukum adat biasa dilakukan oleh masyarakat daerah tertentu. (Creative Commons/Ida Pedanda)

Bobo.id - Hukum terdiri dari beberapa jenis berbeda dan salah satunya adalah hukum adat.

Jenis hukum ini tentu berkaitan dengan adat istiadat suatu daerah tertentu.

Tapi seperti apakah hukum adat itu? Pada materi kali ini, kita akan mengenal tentang pengertian hingga unsur yang membentuknya.

Pemahaman tentang hukum adat tentu harus teman-teman miliki.

Penggunaan hukum adat akan sangat berpengaruh dengan lingkungan sekitar atau cara kita bermasyarakat.

Pertama kita kenali dulu pengertian dari hukum adat dari beberapa ahli, yuk!

Pengertian Hukum Adat

Hukum adat adalah sebuah kaidah atau norma baik tertulis atau tidak tertulis, tapi berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.

Meski berasal dari adat istiadat, hukum adat tetap diakui oleh negara Indonesia, lo.

Hukum adat menjadi hukum yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Selain penjelasan itu, ada beberapa pengertian lain tentang hukum adat menurut beberapa ahli di bidang hukum.

- Prof. Mr. B. Ter Haar Bzn

Hukum adat diartikan sebagai keseluruhan peraturan yang menjelma ke dalam keputusan yang diambil oleh kepala adat.

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 8, Contoh Upacara Adat dari Yogyakarta