Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan teknologi, termasuk siswa sekolah.
Hak, mengacu pada kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah hal yang harus dilakukan.
Di Indonesia, hak warga negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
Dalam UUD 1945 dan UU, pemerintah Indonesia menjamin hak warga negara dalam menggunakan pendidikan dan teknologi.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar menyebutkan contoh hak siswa dalam memanfaatkan teknologi.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Contoh Hak Siswa terhadap Pemanfaatan Teknologi
Berikut ini beberapa contoh hak siswa dalam memanfaatkan teknologi.
1. Berhak memperoleh teknologi guna menunjang pendidikan.
2. Berhak mendapatkan akses kemudahan teknologi di sekolah.
3. Berhak menggunakan teknologi di sekolah.
4. Berhak menerima teknologi.
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara terhadap Hukum, Materi Kelas 4 SD Tema 9
5. Berhak memanfaatkan teknologi.
6. Berhak menyimpan informasi dengan bantuan teknologi.
7. Berhak mengolah informasi dengan bantuan teknologi.
8. Berhak menggunakan fasilitas teknologi di sekolah.
9. Berhak menggunakan fasilitas teknologi untuk belajar di rumah.
10. Berhak mendapatkan akses internet di sekolah.
11. Berhak mendapatkan pelajaran tentang teknologi.
12. Berhak mendapatkan pelatihan komputer di sekolah.
13. Berhak belajar mengoperasikan komputer.
14. Berhak belajar mengembangkan teknologi.
15. Berhak atas segala bentuk ilmu yang mendukung pengembangan teknologi.
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara dalam Berpendapat, Materi Kelas 4 SD
Dasar Hukum Hak terhadap Teknologi
Berikut ini beberapa dasar hukum yang mengatur khusus tentang hak warga negara terhadap teknologi.
- UUD Pasal 28C ayat (1)
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
- UUD Pasal 28F
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 13
"Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 14 ayat (2)
"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."
----
Kuis! |
Apa perbedaan hak dan kewajiban? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023