Apa Saja Contoh Hak Manusia menurut Piagam HAM PBB? Materi PPKn

By Grace Eirin, Kamis, 13 Juli 2023 | 09:30 WIB
Contoh hak yang dimiliki manusia menurut Piagam HAM PBB. (Yannis H/Unsplash)

Bobo.id - Manusia memiliki hak yang harus diterimanya selama hidup, disebut Hak Asasi Manusia (HAM). 

Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. 

Hak asasi manusia bersifat universal, artinya HAM berlaku untuk siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. 

Semua orang memiliki hak asasi manusia yang diatur oleh hukum dasar, begitu juga kamu, teman-teman.

Ada banyak contoh hak asasi manusia, seperti misalnya hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. 

Pada pelajaran PPKn untuk SMA Kelas XI kali ini, kita akan belajar menyebutkan contoh hak yang dimiliki manusia menurut Piagam HAM PBB.

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!

Piagam HAM 

Dilansir dari laman komnasham.go.id, piagam HAM disebut juga deklarasi universal hak-hak asasi manusia. 

Deklarasi ini diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217A (III). 

Secara umum, piagam HAM PBB ini berisi contoh hak asasi asasi manusia yang dilindungi oleh PBB dan disepakati oleh negara-negara anggota. 

Berikut ini beberapa contoh hak yang dimiliki manusia menurut Piagam HAM PBB.

Baca Juga: 15 Contoh Bentuk Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia, Materi PPKn