Bobo.id - Semua manusia di dunia tentu akan mendapatkan hak yang sama yang kita kenal dengan Hak Asasi Manusia atau HAM.
Bahkan di setiap negara ada aturan tersendiri untuk melindungi HAM.
Pada materi PPKn kali ini, teman-teman akan dikenalkan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang HAM di Indonesia.
Sebelum mengenal berbagai UU yang mengatur HAM di Indonesia, tentu teman-teman perlu paham tentang HAM.
Seperti disebut sebelumnya, setiap manusia akan memiliki hak sejak dilahirkan.
Hak ini merupakan hak dasar dan anugerah dari Tuhan yang kita kenal dengan HAM.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.
Sedangkan menurut Deklarasi Universal HAM tahun 1948, HAM dijelaskan sebagai hak setiap orang untuk memperoleh kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Beberapa ahli juga memiliki pendapat sendiri tentang HAM yang dimiliki semua orang.
HAM menurut Adnan Buyung Nasution merupakan hak yang tidak dapat dilenyapkan dari manusia.
Sehingga hak ini akan melekat pada diri manusia yang diperoleh bersama dengan kelahiran.
Baca Juga: Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Ahli dan Contohnya, Materi PPKn
Sedangkan Desire Fans Scheltens menyebut HAM sebagai hak yang diperoleh seseorang karena menjadi warga dari suatu negara dan menjadi hak dasar.
Lalu Jack Donnelly menjelaskan HAM sebagai hak setiap orang yang setara, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal.
Dari berbagai pengertian itu, bisa kita simpulkan bahwa HAM merupakan hak dasar yang dimiliki semua orang sejak dari lahir dan buka pemberian sehingga tidak bisa dicabut.
Karena pentingnya HAM, maka perlu ada perlindungan akan jenis hak tersebut.
Setiap negara memiliki aturan khusus untuk melindungi HAM warga negaranya atau orang asing yang ada di negaranya.
Begitu pula Indonesia, yang mengatur HAM dalam sebuah UU yaitu UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
UU tersebut disahkan oleh Preside Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 23 September 1999.
Dalam UU tersebut HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan.
Selain itu, HAM juga disebut wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Sehingga dengan adanya UU Nomor 30 Tahun 1999, ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
Pemerintah pun juga berperan bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Baca Juga: 7 Prinsip Demokrasi, Sistem Pemerintahan yang Berikan Hak dan Kebebasan
Hal itu pun dijabarkan dalam Pasal 4 yang berbunyi "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun".
Bahkan dalam UU ini diatur juga kewajiban dasar manusia yang bila tidak dilaksanakan maka hak asasi manusia tidak bisa terlaksana.
Dalam UU ini disebut bahwa setiap orang berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
Lalu dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang juga harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Hal itu penting untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Bahkan dalam UU Nomor 39 tahun 1999 juga diatur dengan jelas perihal Komisi Nasional HAM atau Komnas HAM.
Dengan begitu ada aturan yang jelas mengenai hak asasi manusia di Indonesia, termasuk kewajiban dasar serta cara kerja Komnas HAM dalam menegakan HAM itu sendiri.
Nah, dalam UU tersebut HAM dikelompokkan menjadi 10 bagian yang dicantumkan dalam Pasal 9 hingga Pasal 66.
Berikut kelompok HAM yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
Nah, itu penjelasan tentang UU yang mengatur HAM di Indonesia.
Baca Juga: Upaya Apa Saja yang Sudah Dilakukan Pemerintah untuk Menegakkan HAM di Indonesia?
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan HAM? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR