Bobo.id - Semua manusia di dunia tentu akan mendapatkan hak yang sama yang kita kenal dengan Hak Asasi Manusia atau HAM.
Bahkan di setiap negara ada aturan tersendiri untuk melindungi HAM.
Pada materi PPKn kali ini, teman-teman akan dikenalkan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang HAM di Indonesia.
Sebelum mengenal berbagai UU yang mengatur HAM di Indonesia, tentu teman-teman perlu paham tentang HAM.
Seperti disebut sebelumnya, setiap manusia akan memiliki hak sejak dilahirkan.
Hak ini merupakan hak dasar dan anugerah dari Tuhan yang kita kenal dengan HAM.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.
Sedangkan menurut Deklarasi Universal HAM tahun 1948, HAM dijelaskan sebagai hak setiap orang untuk memperoleh kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Beberapa ahli juga memiliki pendapat sendiri tentang HAM yang dimiliki semua orang.
HAM menurut Adnan Buyung Nasution merupakan hak yang tidak dapat dilenyapkan dari manusia.
Sehingga hak ini akan melekat pada diri manusia yang diperoleh bersama dengan kelahiran.
Baca Juga: Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Ahli dan Contohnya, Materi PPKn
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR