Hal itu pun dijabarkan dalam Pasal 4 yang berbunyi "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun".
Bahkan dalam UU ini diatur juga kewajiban dasar manusia yang bila tidak dilaksanakan maka hak asasi manusia tidak bisa terlaksana.
Dalam UU ini disebut bahwa setiap orang berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
Lalu dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang juga harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Hal itu penting untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Bahkan dalam UU Nomor 39 tahun 1999 juga diatur dengan jelas perihal Komisi Nasional HAM atau Komnas HAM.
Dengan begitu ada aturan yang jelas mengenai hak asasi manusia di Indonesia, termasuk kewajiban dasar serta cara kerja Komnas HAM dalam menegakan HAM itu sendiri.
Nah, dalam UU tersebut HAM dikelompokkan menjadi 10 bagian yang dicantumkan dalam Pasal 9 hingga Pasal 66.
Berikut kelompok HAM yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
Nah, itu penjelasan tentang UU yang mengatur HAM di Indonesia.
Baca Juga: Upaya Apa Saja yang Sudah Dilakukan Pemerintah untuk Menegakkan HAM di Indonesia?
----
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR