Meski begitu, Ir. Soekarno mengingatkan agar tidak terjebak pada paham yang menempatkan bangsanya paling tinggi.
Sila ini memiliki hubungan erat dengan sila selanjutnya yang berbunyi 'Internasionalisme atau Peri kemanusiaan'.
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
Internasionalisme atau Peri kemanusiaan adalah solidaritas antarbangsa yang diwarnai oleh rasa kemanusiaan.
Selain itu, solidaritas antarbangsa ini juga dilandasi dengan perasaan senasib dengan sesama manusia dari berbagai bangsa.
Menurut Ir. Soekarno, internasionalisme atau peri kemanusiaan ini harus berakar pada prinsip nasionalisme.
Selain itu, hubungan dengan negara lain juga harus tetap berakar dari rasa nasionalisme yang tertanam pada masyarakat.
Jadi, dasar pertama Kebangsaan Indonesia harus bisa sejalan dengan dasar kedua, yakni internasionalisme ini, teman-teman.
3. Mufakat atau Demokrasi
Secara lisan, Ir. Soekarno menyampaikan bahwa berdirinya negara, semua untuk semua, satu untuk semua, dan semua untuk satu.
Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa syarat mutlak kuatnya negara Indonesia adalah adanya permusyawaratan, perwakilan.
Sila ketiga memiliki makna bahwa semua yang berkaitan dengan negara harus diputuskan secara musyawarah.
Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atau penyelesaian masalah atau mufakat.
Baca Juga: Mengenal Peran dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara, Materi PPKn