Bobo.id - Pada materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kita akan belajar tentang isi Mukadimah. Apa itu?
Mukadimah adalah nama lain dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pendiri bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan.
Panitia kecil ini dibentuk setelah melewati sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Saat itu, sidang pertama BPUPKI tidak berhasil mencapai kesepakatan rumusan dasar negara sehingga dibentuklah Panitia Sembilan.
Anggota Panitia Sembilan yang ikut merumuskan dasar negara yang kini kita kenal dengan nama Pancasila, antara lain:
- Soekarno
- Moh. Hatta
- Moh. Yamin
- Achmad Subardjo
- Maramis
- KH. Wachid Hasjim
- KH. Abdul Khar Moedzakkir
- Abi Kusno Tjokrosujoso
- H. Agus Salim
Namun, dalam Mukadimah ini terdapat potongan kalimat penting dan cukup kontroversial yang dikenal dengan 'tujuh kata'.
Sila pertama yang kontroversial itu berbunyi, 'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'.
Lalu, apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah terutama frasa Ketuhanan itu? Cari tahu bersama, yuk!
Isi Piagam Jakarta
Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dibuat Panitia Sembilan dan disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.
Nama 'Piagam Jakarta' sendiri diusulkan oleh Mohammad Yamin pada tanggal 10 Juli atau pada Sidang BPUPKI kedua.
Baca Juga: Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945
Dilansir dari Kompas.com, Piagam Jakarta ini berisi gabungan pendapat antara golongan nasionalis dan golongan Islam.