Isi dari Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. Di alinea keempat tertulis lima sila sebagai dasar negara Indonesia, yakni:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pandangan Para Pendiri Bangsa
Rancangan Mukadimah yang dibacakan Soekarno mendapat komentar dari para pendiri bangsa yang hadir Sidang Kedua BPUPKI.
Isi Mukadimah yang jadi sorotan adalah frasa, 'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya'.
Salah satu tokoh yang menyatakan keberatannya terhadap frasa Ketuhanan itu adalah Latuharhary, Gubernur Maluku.
Beliau mewakili masyarakat timur Indonesia menilai frasa itu bisa menimbulkan kekacauan terhadap adat istiadat.
Baca Juga: Mengenal Tujuan Dibuatnya Piagam Jakarta dan Isinya, Materi PPKn
Menanggapi itu, Agus Salim menjawab kalau pertikaian hukum agama dengan hukum adat bukan masalah baru dan sudah selesai.