1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Artinya, UUD 1945 juga menjadi panduan dan aturan yang mengatur hukum di Indonesia.
Selain itu, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, yang dapat memeriksa apakah norma hukum yang lebih rendah berlaku sesuai dengan UUD 1945.
2. UU/Perppu
Undang-Undang adalah sistem hukum yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Artinya, diterbitkannya Perppu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.
Kedudukan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sederajat.
3. Peraturan Pemerintah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 pasal 10, berbunyi "Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya".
Nah, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana semestinya.
Baca Juga: Mengenal Fungsi Konstitusi dan Pengertiannya Menurut Ahli, Materi PPKn
4. Peraturan Daerah
Dalam UU No. 10 Tahun 2004 pasal 26, berbunyi: