Bobo.id - Setiap negara memiliki konstitusi atau hukum yang berlaku untuk mengatur kehidupan rakyatnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Bersumber dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, ada dua macam konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Hampir semua negara memiliki konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Sebab, dua negara tersebut aturan dasar terdapat pada adat kebiasaan dan tersebar di berbagai dokumen baru maupun tua.
Oleh sebab itulah, masyarakat Inggris dan Kanada tidak memiliki konstitusi tertulis, dan hanya menggunakan konstitusi tidak tertulis.
Nah, Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi tertulis, yang salah satunya digunakan sebagai hukum dasar tertinggi.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 2004, ada 7 urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kali ini kita akan mencoba menyebutkan dan menjelaskan masing-masing peraturan tersebut. Yuk, simak!
Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, inilah urutan peraturan perundang-undangan dan sistem hukum di Indonesia dari tertinggi hingga terendah.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Desa
Baca Juga: Mengenal Berbagai Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi, Materi PPKn
Berikut ini penjelasan dari masing-masing sistem hukum di Indonesia.