- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Kemudian, tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan lima dasar negara, yaitu:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Pada hari terakhir, yakni tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan rumusan lima dasar negara pada pidatonya, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia - atau nasionalisme
- Internasionalisme - atau peri-kemanusiaan
- Mufakat - atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan
Dari sidang pertama BPUPKI, para anggota mengambil keputusan penting bahwa dasar negara akan terdiri dari lima sila.
Namun, mereka belum dapat menyepakati apa saja isi dari lima sila tersebut.
Ir. Soekarno juga menyampaikan pidato dengan judul "Lahirnya Pancasila", dan berkesempatan menuturkan ide untuk menamakan dasar negara Indonesia dengan "Pancasila".
Sebab, berdasarkan arti katanya, 'panca' sama dengan lima, sedangkan 'sila' berarti prinsip atau asas.
Belum menemukan kesepakatan yang pasti mengenai isi dasar negara, maka dibentuklah Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan dibentuk untuk membahas sidang I BPUPKI tentang rancangan dasar negara.
Baca Juga: Mengapa Pancasila Dijadikan Sebagai Dasar Negara Indonesia? Materi PPKn
Tugas dari Panitia Sembilan yakni menerima masukan yang berkaitan dengan perumusan dasar negara, memberikan masukan, dan bertanggung jawab merumuskan dasar negara.
Dari rapat yang dilakukan, maka Panitia Sembilan berhasil menghasilkan dokumen rumusan maksud dan tujuan pembentukan Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta ditandatangani pada 22 Juni 1945, yang di dalamnya terdapat empat alinea yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan bunyi rumusan dasar negara.