Bobo.id - Pancasila adalah dasar negara Indonesia, yang memiliki fungsi sebagai dasar berdirinya negara dan bukti bahwa suatu negara sudah merdeka.
Sebelum disahkan sebagai dasar negara, Pancasila mengalami beberapa kali perumusan dan proses sehingga berisi lima sila seperti yang kita tahu sekarang ini.
Para tokoh pembangun Indonesia melakukan perumusan Pancasila pada saat sidang pertama BPUPKI.
BPUPKI menyelenggarakan sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 untuk merumuskan dasar negara Indonesia.
Pada sidang tersebut, tiga tokoh menyampaikan usulan dasar negara, itu adalah Mohammad Yamin, Ir. Soekarno, dan Soepomo.
Setelah dirumuskan dengan berbagai sidang dan keputusan, akhirnya Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara.
Pada pelajaran PPKn, kita akan mencari tahu kapan Pancasila disahkan sebagai dasar negara di Indonesia.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Seperti yang sudah disebutkan di atas, awal mula pembahasan mengenai dasar negara Indonesia dilaksanakan ketika sidang pertama BPUPKI.
Selama berhari-hari, para anggota BPUPKI melakukan rapat sidang untuk menentukan dasar negara yang menjadi cikal bakal Pancasila.
Pada sidang BPUPKI hari pertama tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengusulkan lima dasar negara yang beliau sampaikan dalam pidatonya, antara lain:
Baca Juga: Nilai Juang Para Pendiri Negara dalam Merumuskan Pancasila, Materi PPKn