Kapan Pancasila Diresmikan sebagai Dasar Negara Indonesia? Ini Rinciannya

By Grace Eirin, Senin, 14 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pancasila disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. (Freepik)

Adapun lima dasar negara dalam Piagam Jakarta berbunyi sebagai berikut. 

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, setelah diperhatikan kembali, sila pertama pada dasar negara menurut Piagam Jakarta tidak mewakili seluruh umat beragama di Indonesia. 

Beberapa wakil Kristen Protestan dan Katolik merasa keberatan dengan sila pertama.

Dengan alasan tersebut, Mohammad Hatta mengajak beberapa tokoh untuk melaksanakan rapat darurat sebelum sidang PPKI dimulai.

Hasilnya, diperoleh kesepakatan untuk menghilangkan kalimat yang dipermasalahkan dan menggantinya dengan "Ketuhanan yang Maha Esa".

Kemudian, Pancasila dapat disahkan sebagai dasar negara pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. 

Baca Juga: Nilai Luhur Perumusan Pancasila bagi Bangsa Indonesia, Materi PPKn

----

Kuis!

Mengapa BPUPKI membentuk Panitia Sembilan?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023