Oleh karena itu, dibentuklah panitia kecil berisi delapan orang. Tetap tak berbuah hasil, dibentuk Panitia Sembilan.
Tugasnya adalah menyusun naskah rancangan yang akan digunakan dalam pembukaan hukum dasar negara.
Rancangan yang berisi gabungan pendapat antara golongan nasionalis dan golongan Islam itu disebut Piagam Jakarta.
Rumusan dasar negara dari Panitia Sembilan itu kemudian dijadikan sebagai Preambule atau Pembukaan UUD 1945.
Sempat Mengalami Perubahan
Tak berhenti sampai situ saja, setelah Proklamasi Kemerdekaan dibacakan, Piagam Jakarta mendapat protes.
Kala itu, Mohammad Hatta didatangi oleh perwakilan dari rakyat Indonesia bagian timur, teman-teman.
Mereka menyampaikan kalau ada beberapa masyarakat yang keberatan dengan satu kalimat di Piagam Jakarta.
Bunyi kalimat itu adalah, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Menanggapi protes itu, Moh. Hatta pun mengajak beberapa tokoh melaksanakan rapat sebelum sidang PPKI dimulai.
Hasilnya, mereka sepakat untuk menghilangkan kalimat yang dipermasalahkan dan diganti jadi 'Ketuhanan yang Maha Esa'.
Setelah ada perubahan isi, Piagam Jakarta diubah namanya jadi Pembukaan UUD 1945 dan diresmikan 18 Agustus 1945.
Baca Juga: Mengenal Tujuan Dibuatnya Piagam Jakarta dan Isinya, Materi PPKn