Apa Bedanya Perlindungan Hukum dengan Penegakan Hukum? Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Kamis, 14 September 2023 | 15:00 WIB
Perbedaan perlindungan hukum dan penegakan hukum. (Freepik)

Bobo.id - Pada materi PPKn, kita akan belajar tentang perbedaan perlindungan hukum dan penegakan hukum.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3), disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan didasarkan atas hukum. 

Oleh karena itu, perlindungan dan penegakan hukum bagi seluruh masyarakat harus dilaksanakan dengan tegas.

Keduanya sama-sama berfungsi untuk menjunjung tinggi keadilan hukum yang bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Hmm, lalu apa perbedaan antara perlindungan hukum dengan penegakan hukum? Cari tahu bersama, yuk!

Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum

Meski sama-sama menjamin keadilan hukum bagi masyarakat Indonesia, namun keduanya berbeda, lo.

Perbedaan perlindungan hukum dan penegakan hukum terletak pada prosesnya. Berikut ini penjelasannya:

1. Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum merupakan suatu usaha yang dilakukan seseorang untuk melindungi hak subjek hukum.

Ini berarti, adanya perlindungan oleh hukum terhadap hak dan kewajiban tiap manusia berkaitan tindakan hukum.

Bisa juga diartikan bahwa perlindungan hukum adalah kegiatan menjaga kepentingan manusia.

Baca Juga: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak akan Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?