Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak yang setara di dalam kehidupan politik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, politik adalah segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Artinya, warga negara tanpa terkecuali memiliki kesempatan untuk turut aktif terlibat dengan urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara.
Ditambah lagi, Indonesia merupakan negara demokrasi yang pemerintahannya didasarkan atas kehendak dan kepentingan semua rakyat.
Hak warga negara di bidang politik diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
Seperti yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat (2), "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya."
Selain itu, dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (3) berbunyi, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
Warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, asalkan tetap menaati hukum yang berlaku.
Aturan hukum yang mengatur hak warga negara berfungsi mencegah terjadinya pelanggaran hak yang dilakukan orang lain.
Sayangnya, di dalam kehidupan sehari-hari, kita masih banyak menemukan pelanggaran hak warga negara.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara dalam kehidupan politik.
Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Mengelola Lingkungan