Adapun pembuatan undang-undang harus berdasarkan kewenangan pembuat yang diatur dalam konstitusi negara.
Selain itu, undang-undang juga harus dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat saat itu.
Dengan begitu, undang-undang ini bisa melindungi dan menegakkan hukum di tengah rakyat yang membutuhkan.
2. Penegakan Hukum
Sebagai informasi, penegak hukum adalah beberapa pihak yang langsung terlibat dalam penegakan hukum.
Misalnya, orang yang bertugas di kepolisian, kejaksaan, hakim, advokat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan perannya masing-masing.
Tugas dan wewenang masing-masing penegak hukum itu sudah diatur dalam undang-undang dan harus dipatuhi.
Dalam menjalankan penegakan hukum, para penegak hukum harus mengutamakan profesionalisme dan keadilan.
Dengan begitu, maka penegak hukum pun bisa menjadi panutan masyarakat dan dipercaya oleh semua pihak.
3. Sarana dan Prasarana
Faktor sarana dan prasarana adalah ketersediaan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Apa Bedanya Perlindungan Hukum dengan Penegakan Hukum? Materi PPKn
Sarana yang bisa mendukung dalam perlindungan dan penegakan hukum seperti organisasi hukum hingga keuangan.