Bobo.id - Pada materi PPKn Kelas XI SMA, kita akan belajar tentang penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin.
Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Presiden Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan.
Pada saat itu, Presiden Soekarno mengganti sistem pemerintahan demokrasi liberal jadi demokrasi terpimpin.
Alasannya adalah demokrasi terpimpin dianggap bisa jadi demokrasi yang bermusyawarah dan perwakilan.
Namun dalam penerapannya, kekuasaan presiden menjadi lebih besar dan mengarah pada perilaku otoriter.
Hal ini membuat munculnya penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin, khususnya terhadap UUD 1945.
Penyimpangan Demokrasi Terpimpin
UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber tertinggi di Indonesia. Ia sudah ada sehari setelah kemerdekaan RI.
Ada beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin, antara lain:
- Presiden membentuk MPRS
- Penetapan presiden seumur hidup
- Membubarkan DPR.
Ketiganya merupakan penyimpangan terhadap UUD 1945 yang jadi sumber hukum tertinggi. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Demokrasi Terpimpin: Pengertian, Sejarah Singkat, dan Ciri-cirinya
1. Presiden Membentuk MPRS
MPRS adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang menjadi cikal bakal MPR.