Bentuk Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada Masa Demokrasi Terpimpin

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 3 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin. (Freepik)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara itu dibentuk berdasarkan Dekrit Presiden diketuai Chaerul Saleh.

Melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 2 Tahun 1959, presiden menunjuk dan mengangkat anggota MPRS.

Padahal, seharusnya anggota MPRS ini dipilih oleh seluruh rakyat Indonesia melalui pemilihan umum.

Penpres ini keluar tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sehingga menyimpang dari UUD 1945.

Anggota MPRS terdiri dari 281 anggota DPR Gotong Royong, 94 utusan daerah, dan 200 wakil dari Golongan Karya. 

2. Penetapan Presiden Seumur Hidup

Setelah pembentukannya, maka MPRS kemudian menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

Bersumber dari Kompas.com, penetapan ini berdasarkan Ketetapan MPRS No. III/MPRS pada tahun 1963. 

Usulan ini dicetuskan oleh angkatan 45 atau Angkatan Kemerdekaan, terutama AM Hanafi dan Chaerul Saleh.

Alasannya karena khawatir jika Partai Komunis Indonesia memenangi pemilu, maka akan terjadi perang saudara.

Apa pun yang jadi alasannya, tetap saja penetapan presiden seumur hidup itu menyimpang dari UUD 1945.

Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin yang Pernah Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Seharusnya, presiden dipilih setiap lima tahun sekali melalui pemilu seperti yang tertulis dalam UUD 1945.