Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Penerapannya, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Senin, 23 Oktober 2023 | 19:30 WIB
Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945. (rawpixel/freepik)

Pokok pikiran ini sesuai sifat masyarakat Indonesia yang selalu menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat.

Ini juga tercermin dalam sila keempat, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".

Adapun contoh sikap yang bisa dilakukan sebagai pengamalan pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945, yakni:

4. Ketuhanan Berdasar Kemanusiaan

Pokok pikiran: negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Maknanya adalah pemerintah Indonesia harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.

Pokok pikiran Ketuhanan yang Maha Esa mengandung pengertian takwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Sementara pokok pikiran kemanusiaan mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Ini juga tercermin dalam sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" dan sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

Baca Juga: Contoh Hubungan Antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn

Adapun contoh sikap yang bisa dilakukan sebagai pengamalan pokok pikiran keempat pembukaan UUD 1945, yakni:

Nah, itulah pokok pikiran dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!

----