Jenis Konstitusi Berdasarkan Bentuknya: Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. (Pixabay)

Bobo.id - Pada materi PPKn Kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang jenis-jenis konstitusi negara Indonesia.

Konstitusi sendiri adalah peraturan dasar yang digunakan dalam pembentukan atau penyelenggaraan negara.

Ia juga jadi kerangka kerja sebuah negara, menjelaskan bagaimana menjalankan jalannya suatu pemerintahan.

Setiap negara pasti mempunyai konstitusi, termasuk Indonesia yang berupa Undang-Undang Dasar 1945.

Yap, para pendiri bangsa sudah sepakat menyusun UUD 1945 sebagai konstitusi dan sumber hukum tertinggi.

Jenis-Jenis Konstitusi Negara

Bersumber dari Kompas.com, konstitusi negara dibedakan menjadi dua. Ada konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Secara umum, jenis konstitusi tertulis berarti peraturannya ditulis dan disebarluaskan pada masyarakat.

Sementara konstitusi tidak tertulis artinya peraturan tidak dinyatakan secara tertulis, melainkan lisan.

Untuk semakin memahaminya, berikut ini Bobo akan menjelaskan kedua perbedaannya. Simak, yuk!

1. Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang menjabarkan kerangka dan tugas pokok penyelenggaraan negara dan pemerintah.

Konstitusi tertulis biasanya berbentuk naskah dan membuat fungsi, wewenang, dan tugas dari badan pemerintah.

Baca Juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Penerapannnya, Materi PPKn