Bobo.id - Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki konstitusi negara tersendiri.
Konstitusi Indonesia adalah undang-undang dasar yang merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur sistem ketatanegaraan, pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antarlembaga negara di Indonesia.
Konstitusi Indonesia disebut juga sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan melalui amandemen, yang terakhir dilakukan pada tahun 2002.
Konstitusi Indonesia menggariskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dan bahwa kedaulatan berada pada rakyat.
Terbentuknya konstitusi di Indonesia terus berkembang menyesuaikan perubahan pada pemerintahan.
Secara umum terbentuknya konstitusi di Indonesia memiliki perubahan pada zaman pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan, dan pas Reformasi. Yuk, kita bahas satu persatu.
Proses terbentuknya konstitusi di Indonesia melalui beberapa tahapan, yaitu pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan, dan pasca reformasi.
Sebelum Indonesia merdeka, konstitusi yang berlaku di Indonesia diatur oleh pemerintah kolonial Belanda melalui sistem hukum adat, hukum sipil Belanda, dan hukum Islam.
Konstitusi yang berlaku saat itu tidak mengakui hak-hak dasar warga negara dan tidak memberikan kesempatan bagi rakyat untuk terlibat dalam proses politik.
Selama periode pra kemerdekaan, kelompok-kelompok pergerakan nasionalis seperti:
Baca Juga: 3 Fungsi Penting Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Materi PPKn
10 Dampak Negatif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR