Bobo.id - Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki konstitusi negara tersendiri.
Konstitusi Indonesia adalah undang-undang dasar yang merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur sistem ketatanegaraan, pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antarlembaga negara di Indonesia.
Konstitusi Indonesia disebut juga sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan melalui amandemen, yang terakhir dilakukan pada tahun 2002.
Konstitusi Indonesia menggariskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dan bahwa kedaulatan berada pada rakyat.
Terbentuknya konstitusi di Indonesia terus berkembang menyesuaikan perubahan pada pemerintahan.
Secara umum terbentuknya konstitusi di Indonesia memiliki perubahan pada zaman pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan, dan pas Reformasi. Yuk, kita bahas satu persatu.
Proses terbentuknya konstitusi di Indonesia melalui beberapa tahapan, yaitu pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan, dan pasca reformasi.
Sebelum Indonesia merdeka, konstitusi yang berlaku di Indonesia diatur oleh pemerintah kolonial Belanda melalui sistem hukum adat, hukum sipil Belanda, dan hukum Islam.
Konstitusi yang berlaku saat itu tidak mengakui hak-hak dasar warga negara dan tidak memberikan kesempatan bagi rakyat untuk terlibat dalam proses politik.
Selama periode pra kemerdekaan, kelompok-kelompok pergerakan nasionalis seperti:
Baca Juga: 3 Fungsi Penting Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Materi PPKn
Semua kelompok itu berjuang untuk kemerdekaan dan memberikan kontribusi dalam pembentukan konstitusi.
Pada tanggal 22 Juni 1945, kelompok-kelompok tersebut membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Tujuannya untuk merumuskan dasar negara dan konstitusi Indonesia. BPUPKI kemudian mengadakan sidang pada tanggal 10 Juli - 17 Juli 1945.
Hasilnya adalah dan menghasilkan dokumen "Piagam Jakarta" yang menjadi dasar konstitusi yang kemudian diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1945.
Setelah Indonesia merdeka, konstitusi yang diterapkan adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) yang disahkan pada tanggal 14 November 1945.
UUDS berlaku hingga ditetapkannya UUD 1945 yang diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1945.
UUD 1945 kemudian mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia dan memberikan kekuasaan tertinggi kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Selama periode pasca kemerdekaan, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan melalui proses amandemen.
Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999 yang bertujuan memberikan hak-hak bagi rakyat dan mengatur kembali sistem ketatanegaraan Indonesia setelah periode Orde Baru.
Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000 yang berfokus pada reformasi politik dan hukum untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Dimiliki Setiap Negara Termasuk Indonesia, Apa Saja Fungsi Konstitusi Itu?
Setelah reformasi politik tahun 1998, Indonesia kembali melakukan proses amandemen UUD 1945.
Amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan memberikan perubahan pada struktur ketatanegaraan Indonesia dengan membagi kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Amandemen keempat dilakukan pada tahun 2002 dan mengatur hak asasi manusia, hak-hak perempuan, dan reformasi lembaga-lembaga negara.
Selain itu, pada tahun 2019, Presiden membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengusulkan revisi konstitusi.
Panja ini terdiri dari anggota DPR, akademisi, dan masyarakat sipil yang bertugas untuk mempelajari dan merumuskan usulan revisi konstitusi.
Pada tanggal 10 Februari 2020, Panja menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada DPR.
Selain itu, di era pasca reformasi, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD 1945 juga telah mengalami beberapa kali perubahan melalui proses amandemen.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara ini memiliki berbagai pasal yang mengatur struktur negara, hak-hak asasi manusia, dan hubungan antara pemerintah dan rakyat.
UUD 1945 menjadi landasan hukum bagi berjalannya sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.
Baca Juga: Apa Hubungan Pancasila dan UUD 1945? Ini Penjelasan Lengkapnya
----
Kuis! |
Apa yang terjadi pada pembentukan konstitusi saat zaman pra kemerdekaan? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR