Semua kelompok itu berjuang untuk kemerdekaan dan memberikan kontribusi dalam pembentukan konstitusi.
Pada tanggal 22 Juni 1945, kelompok-kelompok tersebut membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Tujuannya untuk merumuskan dasar negara dan konstitusi Indonesia. BPUPKI kemudian mengadakan sidang pada tanggal 10 Juli - 17 Juli 1945.
Hasilnya adalah dan menghasilkan dokumen "Piagam Jakarta" yang menjadi dasar konstitusi yang kemudian diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1945.
Setelah Indonesia merdeka, konstitusi yang diterapkan adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) yang disahkan pada tanggal 14 November 1945.
UUDS berlaku hingga ditetapkannya UUD 1945 yang diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1945.
UUD 1945 kemudian mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia dan memberikan kekuasaan tertinggi kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Selama periode pasca kemerdekaan, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan melalui proses amandemen.
Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999 yang bertujuan memberikan hak-hak bagi rakyat dan mengatur kembali sistem ketatanegaraan Indonesia setelah periode Orde Baru.
Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000 yang berfokus pada reformasi politik dan hukum untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Dimiliki Setiap Negara Termasuk Indonesia, Apa Saja Fungsi Konstitusi Itu?
Setelah reformasi politik tahun 1998, Indonesia kembali melakukan proses amandemen UUD 1945.
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR