Contoh Pasal dalam UUD 1945 yang Berkaitan dengan Demokrasi Negara

By Grace Eirin, Senin, 30 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Dasar hukum tentang demokrasi dalam Undang-Undang Dasar 1945. (freepik/racool-studio)

UUD 1945 pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

- UUD 1945 pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

- UUD 1945 pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

- UUD 1945 pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

- UUD 1945 pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Contoh Perwujudan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 di Kehidupan Sehari-hari