Bobo.id - Setiap negara tentu memiliki konstitusi yang berlaku, begitu juga di Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai norma hukum tertinggi, UUD 1945 mengatur penerapan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia serta jalannya pemerintahan.
UUD 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat Indonesia sekaligus melindungi hak asasi manusia.
Namun, tahukah kamu? Indonesia ternyata pernah menerapkan beberapa konstitusi, lo.
Pada pelajaran PPKN kali ini, kita akan belajar menyebutkan beragam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, sejak kemerdekaan hingga sekarang.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
1. UUD 1945 (Agustus 1945 - Desember 1949)
Konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia tepat setelah proklamasi kemerdekaan adalah UUD 1945.
UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Namun, sebenarnya UUD 1945 sudah dirancang pada masa sidang BPUPKI, mulai 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Masyarakat Menjaga Kerukunan Umat Beragama, Materi Kelas 4 SD