Setelah menyatakan kemerdekaannya, Indonesia tentu membutuhkan dasar hukum atau konstitusi negara yang membantu mengatur jalannya pemerintahan.
Selain itu, dibentuknya UUD 1945 merupakan perwujudan dari cita-cita negara Indonesia.
Seperti yang telah dituliskan dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 "..maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.."
Terciptanya UUD 1945 menjadi penanda puncak perjuangan rakyat serta mahakarya para pendiri bangsa Indonesia.
2. Konstitusi RIS (Desember 1949 - Agustus 1950)
Konstitusi kedua yang berlaku mulai 27 Desember 1949 adalah konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).
Alasan kenapa UUD 1945 diganti konstitusi RIS karena Belanda kembali ingin menguasai Indonesia dan mendirikan negara bagian di wilayah Indonesia.
Sesuai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB), bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat.
Pada saat inilah, disediakan lembaga khusus yang diberi kewenangan khusus untuk membentuk konstitusi, yang diberi nama konstituante.
Konstitusi RIS ini berlaku mulai 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, karena dibubarkannya Republik Indonesia Serikat.
3. UUD Sementara 1950 (Agustus 1950 - Juli 1959)
Sejak dibubarkannya Republik Indonesia Serikat, konstitusi yang bernama Undang-Undang Dasar Sementara 1950 mulai berlaku.
UUDS 1950 membawa kembali bentuk negara Indonesia, dari negara federal atau serikat menjadi negara kesatuan.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Masyarakat Menjaga Kelestarian Lingkungan, Materi Kelas 4 SD