Pada sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, ada tiga tokoh yang menyampaikan usulan rumusan dasar negara.
Kemudian pada sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10-16 Juli 1945 Pancasila mulai disahkan sebagai dasar negara.
Dari sidang BPUPKI inilah, dihasilkan Piagam Jakarta yang merupakan rancangan Pembukaan UUD 1945, disahkan pada 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta juga sudah berisi lima dasar negara yang mengandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Adapun bunyi dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi keseluruhan dari Piagam Jakarta ini juga dibacakan pada Proklamasi Kemerdekaan, tanggal 17 Agustus 1945.
2. PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada 7 Agustus 1945, tepatnya setelah BPUPKI dibubarkan.
Adapun tujuan dibentuknya PPKI adalah untuk melanjutkan hasil kerja BPUPKI dan meresmikan UUD 1945, tepatnya pada bagian pembukaan dan batang tubuh.
Lembaga ini memiliki beberapa tugas di antaranya sebagai berikut.
- Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Masyarakat Menjaga Kerukunan Umat Beragama, Materi Kelas 4 SD