3 Kewajiban Pejalan Kaki saat di Jalan Raya Menurut Undang-Undang, Materi Kelas 3 SD

By Amirul Nisa, Kamis, 23 November 2023 | 08:00 WIB
Pejalan kaki yang menggunakna zebra cross saat menyebrang jalan. (freepik)

Sedangkan tokoh luar yaitu Frederick Pollock mengartikan kewajiban sebagai sesuatu yang bisa mengikat antara dua orang atau lebih secara hukum.

Jadi, kewajiban akan berkaitan dengan orang lain dan bisa mendapatkan hukuman saat tidak dilakukan.

Bahkan kewajiban yang tidak dijalankan bisa merugikan orang lain yang berkaitan secara langsung.

Karena itu, penting bagi kita tahu berbagai kewajiban yang kita miliki saat berada di mana pun termasuk di jalan.

Sebagai pejalan kaki, ada beberapa kewajiban yang perlu kita taati agar terjadinya lalu lintas yang lancar.

Kewajiban Pejalan Kaki

Sebagai pejalan kaki, kita juga akan berpengaruh pada lancar tidaknya lalu lintas, lo.

Karena itu, penting bagi kita pejalan kaki memahami dan menjalani kewajiban yang sudah didapatkan.

Kewajiban bagi para pejalan kaki pun sudah diatur dalam peraturan pemerintah pada pasal 132 UU Nomor 22 tahun 2009.

Berikut akan dijelaskan kewajiban dari pejalan kaki sebagai pengguna jalan sesuai dengan UU tersebut.

1. Wajib Gunakan Jalan yang Sudah Disediakan

Sebagian besar jalan yang ada di kota atau di beberapa daerah dibangun dengan adanya trotoar di samping jalan.

Bila ada trotoar yang sudah disiapkan, pejalan kaki wajib berjalan di trotoar dan tidak berjalan di badan jalan karena akan sangat berbahaya.

Baca Juga: 6 Cara Menghemat Penggunaan Air yang Merupakan Kewajiban Kita, Materi Kelas 3 SD