3 Kewajiban Pejalan Kaki saat di Jalan Raya Menurut Undang-Undang, Materi Kelas 3 SD

By Amirul Nisa, Kamis, 23 November 2023 | 08:00 WIB
Pejalan kaki yang menggunakna zebra cross saat menyebrang jalan. (freepik)

Namun, jika jalan belum memiliki trotoar, teman-teman bisa berjalan di bagian paling tepi.

Pastikan tidak berjalan terlalu masuk ke badan jalan, karena akan mengganggu lalu lintas dan berbahaya bagi banyak orang.

2. Wajib Menyeberang di Tempat yang Benar

Kewajiban lain yang harus dilakukan pejalan kaki adalah saat menyeberang. Jadi, kita wajib menyeberang jalan di tempat yang sudah disediakan.

Ada beberapa tempat penyeberangan yang sudah disediakan, seperti jembatan penyeberangan atau zebra cross.

Namun bila jembatan penyeberangan dan zebra cross tidak tersedia, teman-teman bisa menyeberang di tempat yang sekiranya aman.

Nah, saat menyeberang di tempat selain zebra cross, teman-teman berkewajiban untuk memperhatikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

3. Pengguna Jalan Disabilitas Harus Menggunakan Tanda

Pengguna jalan kaki adalah semua orang termasuk penyandang disabilitas.

Para penyandang disabilitas pun juga punya kewajiban sebagai pengguna jalan, yaitu pejalan kaki.

Penyandang disabilitas diwajibkan menggunakan tanda untuk menunjukkan kondisi fisiknya.

Hal itu perlu dilakukan agar pengguna jalan lainnya mengetahui dan bisa lebih berhati-hati.

Dengan begitu penyandang disabilitas juga bisa berjalan dengan nyaman tanpa ada gangguan.

Baca Juga: 5 Contoh Perilaku Pemborosan dan Saran Perbaikan, Materi Kelas 3 SD