Mengenal Hak Pejalan Kaki sebagai Pengguna Jalan, Materi Kelas 3 SD

By Amirul Nisa, Senin, 27 November 2023 | 07:00 WIB
Trotroa adalah hak bagi pejalan kaki untuk bisa berjalan dengan aman dan nyaman. (Pixabay)

Bobo.id - Tahukah teman-teman kalau sedari kanak-kanak kita semua sudah memiliki hak, lo.

Hak yang dimiliki pun bisa berbeda-beda sesuai dengan posisi, usia, status, dan lain sebagainya.

Bahkan kita juga punya hak saat berada di jalan, lo. Hak itu akan dijelaskan pada materi kelas 3 SD.

Hak merupakan sesuatu yang penting dimiliki semua orang, bahkan beberapa hak kita juga dilindungi oleh hukum.

Sebagai pejalan kaki, ternyata ada beberapa hak yang harus didapatkan dan dilindungi oleh pemerintah.

Para pejalan kaki memiliki hak yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) dan harus didapatkan semua orang.

Sebelum mengenal hak bagi pejalan kaki, mari pahami dulu apa sebenarnya hak itu.

Hak

Hak merupakan sebuah peluang yang diberikan pada semua orang untuk bisa mendapatkan, melakukan, dan memiliki sesuatu yang diinginkan.

Jadi, setiap orang akan memiliki kekuasaan serta kemampuan untuk mendapatkan atau memperoleh sesuatu.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak merupakan bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan semua orang untuk berbuat atas dasar Undang-Undang.

Prof. Dr. Notonegoro menyebut hak sebagai sebuah kuasa atau kemampuan seseorang dalam melakukan beberapa kegiatan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban yang Saling Berkaitan tentang Energi, Materi Kelas 3 SD