Mengenal Hak Pejalan Kaki sebagai Pengguna Jalan, Materi Kelas 3 SD

By Amirul Nisa, Senin, 27 November 2023 | 07:00 WIB
Trotroa adalah hak bagi pejalan kaki untuk bisa berjalan dengan aman dan nyaman. (Pixabay)

Kegiatan yang dimaksudkan adalah menerima, melakukan, hingga memilih sesuatu yang memang seharusnya diterima, dilakukan, dan dimiliki.

Selain itu, hak juga disebut sebagai wewenang di mana seseorang akan memiliki otoritas untuk menerima atau melakukan sesuatu.

Hak ini pun tidak bisa diberikan pada orang lain dan hanya bisa diterima oleh orang yang bersangkutan.

Bahkan pejalan kaki akan memiliki hak yang tentu tidak boleh didapatkan oleh pengguna kendaraan bermotor.

Pengguna kendaraan bermotor akan memiliki hak yang berbeda dari pejalan kaki, sehingga tidak boleh ditukar.

Berikut akan dijelaskan beberapa hak yang dimiliki pejalan kaki dan dilindungi oleh pemerintah dalam UU.

Hak Pejalan Kaki

Sebagai pengguna jalan, pejalan kaki, kita akan memiliki hak atas tempat kita untuk berjalan.

Bahkan hak itu dilindungi dalam pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut akan dijabarkan hak pejalan kaki berdasarkan aturan UU.

1. Berhak Atas Fasilitas Pendukung

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pejalan kaki memiliki hak atas fasilitas pendukung.

Fasilitas pendukung ini berupa trotoar, tempat penyeberangan, rambu menyeberang, penanda jalan untuk disabilitas, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 5 Contoh Perilaku Pemborosan dan Saran Perbaikan, Materi Kelas 3 SD