Mengenal Hak Pejalan Kaki sebagai Pengguna Jalan, Materi Kelas 3 SD

By Amirul Nisa, Senin, 27 November 2023 | 07:00 WIB
Trotroa adalah hak bagi pejalan kaki untuk bisa berjalan dengan aman dan nyaman. (Pixabay)

Pejalan kaki memiliki hak atas trotoar yang merupakan jalur aman untuk orang berjalan kaki.

Trotoar yang menjadi hak pejalan kaki pun hanya boleh digunakan oleh para pejalan kaki bukan kendaraan bermotor.

Selain trotoar, pejalan kaki juga berhak atas fasilitas lain seperti jembatan penyeberangan, zebra cross, atau lampu jalan.

Berbagai fasilitas itu harus didapatkan untuk keamanan dan kenyamanan para pejalan kaki selama menggunakan jalan.

2. Berhak Menyeberang dengan Aman

Para pejalan kaki juga mendapatkan hak untuk bisa menyeberang jalan dengan aman.

Hak itu bisa dipenuhi dengan melengkapi fasilitas jalan, seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.

Jembatan penyeberangan yang didapat pun harus dalam kondisi aman dan nyaman untuk digunakan oleh semua orang, semua usia, dan semua kondisi.

Selain itu saat menyeberang di zebra cross, pejalan kaki berhak untuk mendapatkan prioritas.

Sehingga sewajarnya kendaraan bermotor berhenti saat ada pejalan kaki yang menyeberang di zebra cross.

Bila suatu jalan tidak memiliki zebra cross atau jembatan penyeberangan, pejalan kaki berhak mendapatkan keamanan saat menyeberang di tempat yang dipilih.

Hal itu tentunya bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Energi Alternatif? Ini Penjelasannya