Bobo.id - Di Indonesia, ada sistem peraturan perundang-undangan yang diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat.
Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam urutan peraturan perundang-undangan.
Artinya, UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain harus berdasar pada UUD 1945, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan peraturan.
Salah satunya, lembaga pembuat perundang-undangan harus mematuhi asas-asas umum yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Pada pelajaran PPKn kelas 7 SMP kali ini, kita akan belajar menyebutkan asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Asas Umum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1. Kejelasan Hukum
Ketika membuat peraturan perundang-undangan, harus ada tujuan yang jelas untuk dicapai.
Ini juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah untuk mengatur pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Dengan tujuan dan target yang jelas, maka peraturan perundang-undangan dapat dibentuk dengan adil untuk kepentingan bersama.
Baca Juga: Urutan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004