7 Asas Umum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

By Grace Eirin, Kamis, 23 November 2023 | 09:00 WIB
Asas-asas umum yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan. (@sketchify via Canva)

Bobo.id - Di Indonesia, ada sistem peraturan perundang-undangan yang diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat. 

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam urutan peraturan perundang-undangan. 

Artinya, UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. 

Sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Selain harus berdasar pada UUD 1945, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan peraturan. 

Salah satunya, lembaga pembuat perundang-undangan harus mematuhi asas-asas umum yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Pada pelajaran PPKn kelas 7 SMP kali ini, kita akan belajar menyebutkan asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Asas Umum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

1. Kejelasan Hukum

Ketika membuat peraturan perundang-undangan, harus ada tujuan yang jelas untuk dicapai. 

Ini juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah untuk mengatur pemerintahan dan kehidupan masyarakat. 

Dengan tujuan dan target yang jelas, maka peraturan perundang-undangan dapat dibentuk dengan adil untuk kepentingan bersama. 

Baca Juga: Urutan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004