Mulai Desember 2023, Bank Indonesia Tetapkan 3 Uang Logam Ini Tidak Berlaku Lagi

By Grace Eirin, Sabtu, 2 Desember 2023 | 12:00 WIB
Bank Indonesia mencabut dan menarik tiga uang logam dari peredaran, berlaku sejak 1 Desember 2023. (Steve Johnson/pexels)

Cirinya yaitu berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila di depan dan bunga melati di bagian belakang. 

- Uang logam Rp 1.000 TE 1993

Uang logam Rp 1.000 TE 1993 adalah uang logam senilai 1.000 (seribu) rupiah. 

Cirinya yaitu berwarna putih perak di bagian tepi dan emas di bagian lingkaran dalam. Ada gambar pohon kelapa sawit di sisi belakang. 

- Uang logam Rp 500 TE 1997

Uang logam Rp 500 TE 1997 adalah uang logam senilai 500 (lima ratus) rupiah.

Cirinya yaitu berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila bagian depan, dengan tulisan 500 pada sisi belakang. 

Nah, jika teman-teman masih memiliki uang logam tersebut, maka sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran. 

Namun, Bank Indonesia mengizinkan masyarakat untuk menukarkan dua logam uang Rp 500 dan satu uang logam pecahan Rp 1.000.

Penukaran ini bisa dilakukan dalam periode waktu 10 tahun, mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. 

Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan memesan penukaran melalui https://www.pintar.bi.go.id

Baca Juga: Apa Jenis Uang yang Digunakan dalam Kegiatan Jual Beli? Materi Kelas 4 SD