Bobo.id - Teman-teman, tahukah kamu bahwa mulai bulan Desember ini, ada uang logam yang sudah tidak berlaku lagi, lo.
Bank Indonesia (BI) menarik dan mencabut peredaran 3 jenis uang logam dari masyarakat.
Ketetapan ini diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 14 Tahun 2023, yang berlaku terhitung sejak 1 Desember 2023.
Bersumber dari Kompas.com, pencabutan peredaran uang logam dilakukan karena masa edar uang tersebut sudah lama dan berkembangnya teknologi bahan uang logam.
Bapak Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi menyebutkan mulai 1 Desember, 3 jenis uang logam yang ditarik tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Lantas, apa saja 3 jenis uang logam yang ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia?
Yuk, cari tahu!
Uang Logam yang Tidak Berlaku Lagi
Berikut ini 3 jenis uang logam yang ditarik peredarannya oleh BI, dan tidak berlaku lagi di masyarakat.
- Uang logam Rp 500 TE 1991
Uang logam Rp 500 TE (Tahun Emisi) 1991 adalah uang logam senilai 500 (lima ratus) rupiah.
Baca Juga: Biasa Dijadikan Barang Koleksi, Ini 8 Uang Koin Berbentuk Unik yang Ada di Dunia