Mulai Desember 2023, Bank Indonesia Tetapkan 3 Uang Logam Ini Tidak Berlaku Lagi

By Grace Eirin, Sabtu, 2 Desember 2023 | 12:00 WIB
Bank Indonesia mencabut dan menarik tiga uang logam dari peredaran, berlaku sejak 1 Desember 2023. (Steve Johnson/pexels)

Syarat Uang sebagai Alat Pembayaran

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar uang dapat dijadikan alat tukar dan pembayaran yang sah.  

1. Uang harus dapat diterima oleh masyarakat umum, baik dari segi kondisi, kualitas, dan nilainya. 

2. Kondisi ketika diguanakan harus masih baik dan tidak mudah rusak. 

3. Uang juga harus bertahan dalam waktu lama setelah dikeluarkan oleh Bank Indonesia, atau tidak mengalami perubahan nilai dalam waktu lama. 

4. Uang sebaiknya juga mudah dibawa ke mana saja, maka dari itu dibuatlah bentuk dan ukuran uang yang sesuai. 

5. Syarat uang dapat dijadikan sebagai alat tukar adalah tidak mudah dipalsukan. 

6. Uang harus mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai. 

----

Kuis!

Apa alasan BI menarik dan mencabut peredaran 3 jenis uang logam?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023