Mengapa disebut Penyimpangan Pancasila?
Bersumber dari Kompas.id, demokrasi parlementer berlaku mulai dari fase awal kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1959.
Pada demokrasi parlementer, presiden hanya sebagai lambang dan kepala negara.
Sementara itu, jalannya pemerintahan bertanggung jawab kepada kabinet, yang dipimpin oleh perdana menteri.
Ini berarti Presiden berfungsi sebagai kepala negara, namun kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri.
Padahal, menurut Pancasila sila keempat, masyarakat harus mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mengambil keputusan yang berlaku bagi kepentingan bersama.
Dengan berlakunya demokrasi parlementer, partai politik semakin mendominasi pemerintahan, sedangkan kedaulatan rakyat melemah.
Lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Oleh karena itulah, demokrasi parlementer tidak sejalan dengan dasar negara Pancasila.
Selain itu, pada periode demokrasi parlementer, terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, yaitu dari UUD 1945 ke Konstitusi RIS, dan Konstitusi RIS ke UUDS 1950.
Ciri-Ciri Demokrasi Parlementer
Nah, demokrasi parlementer resmi digantikan oleh demokrasi terpimpin pada tahun 1959. Adapun ciri-ciri dari demokrasi Parlementer yaitu sebagai berikut.
1. Pada demokrasi Parlementer, pengambilan keputusan dengan berdasarkan suara mayoritas.
Baca Juga: 5 Dasar Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Materi PPKn