- Kebebasan Hak Asasi Manusia dalam berpendapat dibatasi.
- Demokrasi berpusat pada pemerintah, yaitu presiden.
- Pelaksanaan pemilu tidak demokratis karena tindak nepotisme.
- Presiden membentuk departemen penerangan, yang tugasnya untuk mengoreksi berita-berita di media massa agar tidak menjatuhkan pemerintah.
Pembatasan HAM adalah Penyimpangan Pancasila
Dari contoh penyimpangan terhadap Pancasila di atas, kita dapat melihat bahwa ada beberapa kali terjadi pembatasan Hak Asasi Manusia.
Pertama, ketika Presiden bertindak sewenang-wenang pada masa orde lama, dan pembatasan kebebasan berpendapat di era orde baru.
Ini disebut sebagai penyimpangan terhadap Pancasila karena Pancasila mengandung nilai kemanusiaan.
Dalam Pancasila sila kedua berbunyi 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab'.
Sila tersebut mengandung arti bahwa di Indonesia, nilai kemanusiaan harus ditegakkan secara adil dan beradab untuk semua warga Indonesia.
Sayangnya, masyarakat tidak bebas menyampaikan pendapat pada era orde baru, sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pancasila sila kedua.
Hak berpendapat merupakan salah satu hak yang wajib dilindungi dan dijamin oleh pemerintah.
Baca Juga: 5 Dasar Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Materi PPKn