Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 9 SMP, kita akan belajar tentang empat sifat pokok kedaulatan negara.
Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan lainnya.
Menurut C.F. Strong, kedaulatan berarti superioritas negara yang menandakan ada kekuasaan membuat hukum.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, Indonesia termasuk negara kedaulatan.
Bagi Indonesia, pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara adalah rakyat.
Nah, kedaulatan ini merupakan suatu kekuasaan yang mutlak, abadi, dan tidak terbatas dari suatu negara.
Sifat Kedaulatan Negara
Ada satu tokoh terkenal yang membicarakan tentang kedaulatan negara, salah satunya adalah Jean Bodin.
Jean Bodin adalah filsuf dan ahli hukum yang menyampaikan pemikiran lewat buku Six Books of Commonwealth.
Menurut Jean Bodin dalam bukunya, kedaulatan ini memiliki empat sifat pokok. Apa saja? Simak informasinya, yuk!
1. Permanen
Sifat kedaulatan yang pertama adalah permanen. Artinya, kedaulatan sebuah negara itu bersifat abadi.
Permanen sendiri berarti tetap (tidak untuk sementara waktu) dan berlangsung lama tanpa perubahan berarti.
Baca Juga: Penjelasan Definisi Wilayah Negara dan Luas Wilayah Kedaulatan NKRI