Pancasila juga melindungi hak asasi manusia Indonesia, termasuk hak dalam berpendapat.
Ketika pelanggaran hak dialami oleh warga negara Indonesia, ini juga termasuk contoh penyimpangan terhadap demokrasi.
Pembatasan hak berpendapat pernah terjadi pada masa orde baru.
Pada masa itu, kebebasan pers atau penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio dibatasi.
Berbagai surat kabar dan majalah yang menyinggung bisnis dan kasus pelanggaran hukum diberedel atau dicabut peredarannya.
Selain itu, masyarakat tidak diperbolehkan menyampaikan pendapat dan kritikannya tentang pemerintah.
Oleh karena itu, pembatasan kebebasan berpendapat pada era orde baru disebut sebagai contoh penyimpangan terhadap demokrasi.
Nilai Pancasila dan Hak Berpendapat
Sila dalam Pancasila yang berhubungan dengan hak berpendapat, yakni Pancasila sila keempat dan kelima.
Pancasila sila ke-4 berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"
Adapun nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila adalah nilai kerakyatan dan nilai demokrasi.
Selain itu, sila ke-4 Pancasila juga menunjukkan bahwa masyarakat harus bermusyawarah dan berkumpul untuk mengambil suatu keputusan.
Baca Juga: Penerapan Nilai Pancasila Sila Ke-2 dalam Masyarakat, Materi Kelas 4 SD