Asas dalam Pancasila Sila Ke-4 yang Jadi Pedoman Demokrasi Pancasila

By Grace Eirin, Kamis, 14 Desember 2023 | 07:30 WIB
Ada dua asas dalam Pancasila sila keempat yang menjadi pedoman demokrasi Pancasila, yaitu asas kerakyatan dan musyawarah. (Freepik)

Bobo.id - Negara demokrasi adalah negara yang menggunakan prinsip demokrasi, dengan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sederhananya, negara demokrasi adalah negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat. 

Indonesia merupakan negara demokrasi, buktinya dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) berbunyi, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Selain itu, Indonesia juga menerapkan konstitusi negara, di antaranya Pancasila, UUD 1945, UU Republik Indonesia, dan peraturan di bawahnya. 

Dari konstitusi tersebut, terdapat pedoman penerapan demokrasi negara. 

Pada pelajaran PPKn kelas 7 SMP, kita akan belajar menyebutkan apa saja asas dalam Pancasila sila ke-4 yang dijadikan pedoman dalam penerapan demokrasi?

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Asas dalam Pancasila Sila Ke-4

Pancasila sila ke-4 berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"

Dari sila ke-4 Pancasila, ada dua asas yang dijadikan pedoman dalam penerapan demokrasi di Indonesia, yaitu asas kerakyatan dan asas musyawarah. 

Asas kerakyatan adalah kesadaran untuk memiliki jiwa kerakyatan dan mengutamakan cita-cita rakyat. 

Sementara asas musyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi serta kehendak seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan. 

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Ideologi Liberal dalam Penyimpangan Pancasila Era Orde Lama?

Tujuannya untuk menyatukan berbagai pendapat dan mencapai kesepakatan bersama. 

Asas kerakyatan berhubungan dengan kedaulatan rakyat, yang berarti pemerintah Indonesia harus mengutamakan kepentingan rakyat. 

Asas musyawarah ditunjukkan dengan adanya orang-orang yang mewakilkan rakyat dalam menjalankan pemerintahan, seperti DPD, DPR, dan MPR. 

Dengan adanya badan tersebut, diharapkan aspirasi dan kekuasaan rakyat dalam mengatur pemerintahan bisa terlaksana dengan adil. 

Wakil rakyat berupa DPD, DPR, dan MPR akan melangsungkan rapat rutin untuk mengatasi masalah di masyarakat dan cara mengatasinya. 

Pelaksanaan rapat rutin ini merupakan contoh penerapan musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Karakteristik Demokrasi Pancasila

Indonesia mulai menggunakan demokrasi Pancasila sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto, yakni era orde baru. 

Berikut ini beberapa karakteristik demokrasi Pancasila. 

1. Berdasarkan tujuannya, demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah mufakat, sehingga keputusan harus atas pemungutan suara dan persetujuan rakyat. 

2. Demokrasi Pancasila mengutamakan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, serta menerapkan asas kekeluargaan. 

3. Keselarasan antara hak dan kewajiban warga negara diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Dampak Kebijakan Politik Mercusuar Terhadap Perekonomian Indonesia

4. Dalam demokrasi Pancasila, tidak ada partai pemerintah dan tidak mengakui sistem monopartai. 

5. Aturan hukum diatur berdasarkan UUD 1945. Kekuasaan tertinggi ada pada pemerintah. 

6. Pemerintah ikut terlibat dalam mengatur perekonomian masyarakat agar mencapai kemakmuran negara. 

7. Jalannya pemerintah dan tata negara harus berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila. 

----

Kuis!

Apa bunyi UUD 1945 pasal 1 ayat (2)?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023