Pada lambang negara ini ada kelima sila yang menjadi pedoman hidup, dasar negara, hingga cita-cita dan tujuan bangsa.
Bahkan dengan kelima sila pada lambang Garuda Pancasila juga menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia, lo.
Sedangkan semboyan bangsa juga berperan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia yang merupakan negara beragam.
Sehingga dengan makna penting itu, lambang negara Garuda Pancasila tidak bisa dipajang di tempat sembarangan.
Berikut aturan dan penjelasan tentang tempat pemasangan lambang negara Indonesia.
Tempat Dipasang Lambang Negara
Seperti yang sudah disebutkan lambang negara tidak bisa dipasang sembarangan, ada aturan khusus yang harus dipatuhi.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara.
Berikut beberapa tempat pemasangan lambang negara berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Lambang negara hanya dipasang di gedung-gedung negeri di bagian muka luar atau dalam ruangan.
- Selain itu lambang negara juga harus dipasang di kapal-kapal pemerintah yang diperuntukkan untuk keperluan dinas.
- Lambang negara juga akan dipasang di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah, dan Kepala Daerah setingkat.
Baca Juga: Mengenal Kitab Sutasoma, dari Pengarang hingga Semboyan Bhinneka Tunggal Ika