Bobo.id - Indonesia memiliki lambang negara berupa Garuda Pancasila berisi kelima sila dan semboyan bangsa.
Tentunya, teman-teman akan belajar tentang lambang negara ini pada materi kelas 3 SD.
Teman-teman tentu sudah sering melihat lambang negara Garuda Pancasila di sekolah tepatnya di setiap ruang kelas hingga ruang guru.
Tapi ternyata, ada banyak tempat lain yang wajib meletakan lambang negara ini.
Sebelum kita mengenal tempat-tempat lambang negara dipajang, sudahkah teman-teman paham apa itu lambang negara?
Lembang negara merupakan suatu bentuk tertentu yang digunakan sebagai lambang resmi pada sebuah negara.
Biasanya setiap negara akan memiliki bentuk tertentu yang menjadi tanda dari keberadaan negara tersebut.
Tentunya simbol atau lambang negara dibuat dengan makna dan fungsi penting sehingga pemasangan atau penggunaannya tidak bisa sembarangan.
Seperti lambang negara kita yaitu Garuda Pancasila yang tidak boleh dipajang di tempat yang sembarangan.
Terlebih pada lambang negara kita ada sebuah pita putih yang bertuliskan semboyan bangsa.
Garuda Pancasila tentu bukan hanya lambang biasa tapi punya banyak makan penting bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Asas dalam Pancasila Sila Ke-4 yang Jadi Pedoman Demokrasi Pancasila
Pada lambang negara ini ada kelima sila yang menjadi pedoman hidup, dasar negara, hingga cita-cita dan tujuan bangsa.
Bahkan dengan kelima sila pada lambang Garuda Pancasila juga menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia, lo.
Sedangkan semboyan bangsa juga berperan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia yang merupakan negara beragam.
Sehingga dengan makna penting itu, lambang negara Garuda Pancasila tidak bisa dipajang di tempat sembarangan.
Berikut aturan dan penjelasan tentang tempat pemasangan lambang negara Indonesia.
Tempat Dipasang Lambang Negara
Seperti yang sudah disebutkan lambang negara tidak bisa dipasang sembarangan, ada aturan khusus yang harus dipatuhi.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara.
Berikut beberapa tempat pemasangan lambang negara berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Lambang negara hanya dipasang di gedung-gedung negeri di bagian muka luar atau dalam ruangan.
- Selain itu lambang negara juga harus dipasang di kapal-kapal pemerintah yang diperuntukkan untuk keperluan dinas.
- Lambang negara juga akan dipasang di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah, dan Kepala Daerah setingkat.
Baca Juga: Mengenal Kitab Sutasoma, dari Pengarang hingga Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
- Lambang negara juga diletakkan pada paspor dan tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik Indonesia.
- Lambang Garuda Pancasila juga bisa digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah setingkat.
- Pada mata uang logam dan kertas juga akan mencantumkan lambang negara.
- Kertas bermaterai dan surat ijazah juga akan menyertakan lambang negara di dalamnya.
- Pakaian resmi yang digunakan oleh pejabat negara juga bisa diberikan lambang negara dalam ukuran kecil berupa lencana.
- Lambang negara juga bisa dipasang di tempat-tempat yang mengadakan acara resmi pada bagian gapura serta bangunan-bangunan lain yang pantas.
Selain diaturnya tempat pemasangan lambang negara, ada juga aturan terkait ukuran hingga warna.
Setiap lambang negara akan memiliki ukuran yang berbeda sesuai dengan tempat penggunaannya.
Selain itu, lambang negara yang dipasang bersama gambar presiden dan wakil presiden tidak boleh diletakkan sembarangan, lo.
Posisi lambang negara harus diletakan di bagian tengan dengan posisi yang sedikit lebih tinggi.
Hal itu dilakukan karena lambang negara memiliki nilai yang berlaku dalam waktu lama dan tidak akan tergantikan.
Baca Juga: Mengenal Arti Warna pada Lambang Garuda Pancasila, Materi Kelas 3 SD Tema 8
Sedangkan presiden dan wakil presiden sebagai kepala negara bisa digantikan saat periode pemerintahan berakhir.
Ada juga aturan mengenai warna lambang negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Dalam peraturan itu warna utama yang dipakai adalah merah, putih, dan kuning emas. Lalu ada juga warna hitam dan warna yang sebenarnya dalam alam.
Nah, dengan penjelasan itu, teman-teman sekarang paham tempat mana saja yang boleh jadi tempat memasang lambang negara Garuda Pancasila.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud lambang negara? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023