Macam-Macam Hak yang Dimiliki oleh DPR, Materi PPKN Kelas 4 SD

By Grace Eirin, Selasa, 5 Maret 2024 | 09:00 WIB
Lembaga DPR memiliki tiga jenis hak, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. (Photo by Sora Shimazaki from Pexels)

Bobo.id - Teman-teman, sudahkah kamu mempelajari tentang pemerintahan pusat yang berlaku di Indonesia? 

Menurut UUD 1945 pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 

Yap, pemerintah pusat di Indonesia dipimpin oleh Presiden. 

Dalam menjalankan tugas dan perannya, Presiden dibantu oleh lembaga legislatif, lembaga yudikatif, lembaga eksekutif, dan BPK. 

Kali ini, kita akan membahas tentang lembaga legislatif, salah satunya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). 

Lembaga legislatif yaitu lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan Undang-Undang yang ada di sebuah negara.

Indonesia mempunyai 4 lembaga legislatif yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). 

Setiap lembaga tersebut bertugas di kursi pemerintahan menyesuaikan hak dan kewajibannya. 

Pada pelajaran PKN kelas 4 SD, kita akan belajar menyebutkan dan menjelaskan tentang hak-hak yang dimiliki oleh lembaga DPR. 

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Hak yang Dimiliki oleh DPR

Bersumber dari laman resmi dpr.go.id, berikut ini adalah hak yang dimiliki oleh DPR Indonesia. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyikapi Globalisasi dengan Bijak? Materi Kelas 4 SD