Bagaimana Kedudukan Negara Indonesia dalam UNCLOS 1982? Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 14 Mei 2024 | 18:30 WIB
Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982. (Freepik)

Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang sengketa internasional. Apa itu, Bo?

Menurut KBBI, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, dan pertikaian. 

Sengketa internasional adalah situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan.

Hal ini biasanya terjadi mengenai pelaksanaan kewajiban yang terdapat dalam suatu perjanjian tertentu.

Sengketa internasional ada banyak bentuknya. Mulai sengketa wilayah, maritim, batas wilayah, dan lainnya.

Setiap sengketa itu hendaknya diatasi dengan baik sehingga tidak memicu masalah lebih besar.

Salah satu penyelesaian sengketa internasional adalah dengan dikeluarkannya UNCLOS 1982. Simak, yuk!

Apa Itu UNCLOS 1982?

Perlu diketahui, UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea.

Ini artinya, UNCLOS merupakan sebuah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut.

UNCLOS atau Konvensi PBB 1982 merupakan konvensi yang ditandatangani lebih dari 100 negara.

Penandatanganan UNCLOS 1982 ini dilakukan pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.

Baca Juga: 7 Cara untuk Mencegah Terjadinya Sengketa Batas Wilayah, Materi PPKn