Bagaimana Kedudukan Negara Indonesia dalam UNCLOS 1982? Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 14 Mei 2024 | 18:30 WIB
Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982. (Freepik)

Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang sengketa internasional. Apa itu, Bo?

Menurut KBBI, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, dan pertikaian. 

Sengketa internasional adalah situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan.

Hal ini biasanya terjadi mengenai pelaksanaan kewajiban yang terdapat dalam suatu perjanjian tertentu.

Sengketa internasional ada banyak bentuknya. Mulai sengketa wilayah, maritim, batas wilayah, dan lainnya.

Setiap sengketa itu hendaknya diatasi dengan baik sehingga tidak memicu masalah lebih besar.

Salah satu penyelesaian sengketa internasional adalah dengan dikeluarkannya UNCLOS 1982. Simak, yuk!

Apa Itu UNCLOS 1982?

Perlu diketahui, UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea.

Ini artinya, UNCLOS merupakan sebuah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut.

UNCLOS atau Konvensi PBB 1982 merupakan konvensi yang ditandatangani lebih dari 100 negara.

Penandatanganan UNCLOS 1982 ini dilakukan pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.

Baca Juga: 7 Cara untuk Mencegah Terjadinya Sengketa Batas Wilayah, Materi PPKn

Sejak saat itu, semua negara, termasuk Indonesia wajib menaati aturan yang ada pada UNCLOS 1982.

UNCLOS adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang berbagai aspek terkait hukum laut, seperti:

- Batas wilayah maritim suatu negara.

- Hak-hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan sumber daya laut.

- Penyelesaian sengketa laut.

- Penelitian ilmiah di laut.

UNCLOS 1982 adalah perjanjian penting dalam menentukan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya laut.

Kedudukan Indonesia di UNCLOS 1982

Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 pada tanggal 14 Februari 1996.

Ratifikasi adalah proses formal suatu negara menyetujui dan membenarkan konvensi yang telah disepakati.

Sebagai negara yang memiliki wilayah maritim terluas di dunia, UNCLOS 1982 sangat penting bagi Indonesia.

UNCLOS 1982 membantu Indonesia dalam menentukan batas wilayah maritim dan pengelolaan sumber daya laut.

Baca Juga: 3 Penyebab Terjadinya Sengketa Batas Wilayah Antarnegara, Materi PPKn

Indonesia diberikan beberapa hak dalam menentukan batas wilayah maritim dan sumber daya alam, yaitu:

- Hak batas laut teritorial.

- Hak Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

- Hak landas kontinen.

- Hak atas sumber daya alam di wilayah laut. 

Selain itu, negara Indonesia juga aktif dalam menentukan kebijakan dan melindungi lingkungan laut.

Segala pemanfaatan kelautan ada konsekuensinya. Ini termasuk pelanggaran wilayah laut oleh kapal asing.

Jadi, tak ada lagi kapal asing yang bebas masuk Indonesia, apalagi melakukan klaim terhadap pulau terluar Indonesia.

Indonesia juga aktif dalam berpartisipasi dalam forum-forum internasional yang berkaitan dengan UNCLOS 1982.

UNCLOS 1982 merupakan bentuk perjuangan diplomasi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI, lo.

Perjuangan diplomasi ini merupakan penyelesaian sengketa laut di Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut.

Nah, itulah penjelasan tentang UNCLOS 1982 dan kedudukan Indonesia di dalamnya. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 8 Macam Sengketa Internasional Beserta Contohnya, Materi PPKn

----

Kuis!

Apa kepanjangan dari UNCLOS?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.