Mengenal 3 Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Senin, 20 Mei 2024 | 07:00 WIB
Mengenal beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. (Designed by Canva)

Setelah menjadi negara merdeka, Indonesia butuh segera memiliki konstitusi agar pemerintahan bisa berjalan.

Sehingga tidak membutuhkan waktu lama, UUD 1945 segera disahkan yang juga menjadi puncak perjuangan rakyat.

2. Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949

Selama menjadi negara merdeka, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi RIS 1949.

Konstitusi ini berlaju pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

Meski singkat, konstitusi ini membentuk lembaga khusus yang diberi kewenangan khusus dalam membentuk konstitusi tetap.

Perubahan paling penting dari UUD 1945 ke RIS 1949 ini adalah bentuk negara.

Negara Indonesia yang awalnya negara kesatuan diubah menjadi negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer.

Namun Konstitusi ini tidak berjalan lama dan kembali diubah pada tahun 1950.

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Konstitusi lainnya yang pernah berlaku di Indonesia adalah UUDS 1950 yang menjadi pengganti RIS 1949.

Sama seperti RIS 1949, kosntituasi ini tidak berlangsung lama, yaitu dari tanggal 17 Agustur 1950 hingga 5 Juli 1959.

Perubahan dari RIS 1945 ke UUDS 1950 ini membuat bangsa Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Baca Juga: 6 Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional Antarnegara, Materi PPKn