Bobo.id - Dalam pelajaran PPKn kelas X SMA, teman-teman belajar tentang sengketa batas wilayah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sengketa adalah perkara; pertikaian; perselisihan; sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat.
Bersumber dari curtis.com, sengketa wilayah adalah perselisihan antara dua negara atau lebih mengenai negara mana yang mempunyai kedaulatan atas suatu bagian wilayah tertentu.
Sengketa batas wilayah dapat dicegah jika aturan atau Undang-Undang yang mengatur batas wilayah suatu negara sudah jelas.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X, terdapat soal Asesmen/Penilaian.
Bunyi soal tersebut yakni apa fungsi melakukan pengaturan terhadap batas wilayah dalam konteks NKRI?
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Pengaturan Batas Wilayah NKRI
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik, seperti yang sudah tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1).
Seluruh wilayah negara dibagi menjadi daerah-daerah dengan pemerintah yang diatur menurut undang-undang.
Dalam UUD 1945 pasal 18, berbunyi:
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Baca Juga: Peran Mahkamah Internasional dalam Sengketa Batas Wilayah, Materi PPKn